Emitenhub.com - Demutualisasi membuka lembaran baru bagi pasar modal Indonesia, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek menjadi pijakannya. Di balik peluang itu, independensi Bursa sebagai regulator justru menghadapi risiko yang tidak kecil.
Aturan yang diundangkan pada 17 September 2026 ini sudah menyiapkan sejumlah pagar untuk menjaga independensi BEI selama demutualisasi. Satu di antaranya memisahkan jajaran direksi yang mengurus fungsi pengaturan dari mereka yang menangani pengawasan dan bisnis.
Pasal 23 POJK No. 13 Tahun 2026 membebani direksi fungsi pengaturan dengan dua tugas pokok, yaitu pengaturan BEI serta manajemen risiko dan kepatuhan. Lewat tugas pertama, direksi menangani pencatatan dan penghapusan efek, perdagangan, kliring, penyelesaian transaksi bursa, sampai persyaratan keanggotaan Bursa dan partisipan.
Adapun pada ranah manajemen risiko dan kepatuhan, direksi memikul tanggung jawab mengelola risiko yang membayangi BEI serta menjaga seluruh kegiatannya tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipisahkan dari anggota direksi yang membawahkan fungsi pengawasan dan anggota direksi yang membawahkan fungsi bisnis di Bursa Efek," tulis peraturan tersebut.
Kewajiban lain menyangkut penyekatan informasi. BEI diharuskan menyiapkan infrastruktur teknologi sekaligus kebijakan operasional agar aliran data dari unit pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan anggota Bursa tidak bocor ke unit bisnis.
Pemisahan tugas dan akses data ini beriringan dengan pintu kepemilikan saham Bursa yang kini melebar bagi banyak pihak. Secara khusus, POJK menyebut Danantara, Kemenkeu, dan Bank Indonesia terbuka menjadi pemegang saham BEI dalam demutualisasi.
Sekalipun demikian, ketiga lembaga itu tetap terikat ketentuan perundang-undangan dan wajib menjaga independensi Bursa Efek Indonesia saat masuk sebagai pemilik.
Ruang kepemilikan tak berhenti di lembaga negara. Orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia pun dibuka jalannya untuk menggenggam saham Bursa.
Batasnya sudah ditetapkan. Pemegang saham perseorangan maupun badan hukum hanya boleh menguasai maksimal 5% secara kumulatif dari saham BEI yang telah dikeluarkan. Porsi di atas 5% masih terbuka sepanjang mengantongi restu OJK.
"Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rekam jejak, kapasitas permodalan, komitmen, dan kontribusi yang bersangkutan terhadap pengembangan Bursa Efek," bunyi Pasal 18 peraturan tersebut.
Satu garis tegas ditarik untuk mencegah dominasi. Tidak ada pihak yang boleh menguasai saham BEI secara mayoritas, entah langsung maupun lewat jalur tidak langsung.
"Setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya," tulis POJK dalam Pasal 20.
Head of Research KISI Sekuritas Muhammad Wafi memandang POJK 13/2026 sudah menyediakan kerangka yang cukup memadai untuk demutualisasi Bursa sekaligus independensi regulator. Batas kepemilikan 5% ia nilai sejalan dengan praktik bursa global, sementara pemisahan direksi menurut fungsinya ia sebut sebagai praktik baik self-regulatory organization (SRO).
Titik lemahnya ada pada pengecualian. Wafi menyoroti pintu bagi pihak yang ingin menguasai saham BEI di atas 5%, ditambah perlakuan khusus untuk BI, Kemenkeu, dan Danantara.
"Efektivitas aturan ini ditentukan seberapa besar dan seberapa sering pengecualian dipakai. Pemisahan direksi juga belum menjamin independensi jika direksi fungsi pengaturan tetap ditunjuk lewat RUPS yang didominasi pemegang saham besar," katanya kepada Bisnis, Senin (21/9/2026).
Dari situ, ia menandai beberapa hal yang masih menuntut perhatian regulator. Persoalannya menyangkut batas hak suara pemegang saham, proses nominasi yang tidak dikuasai pemegang saham mayoritas, sampai kewajiban abstain untuk keputusan yang bersinggungan dengan emiten afiliasi.
Danantara ia sebut sebagai sumber risiko paling besar karena memegang saham di banyak emiten pelat merah. Konflik kepentingan struktural bisa lahir mengingat BEI memegang fungsi suspensi, notasi khusus, kriteria listing, hingga penyusunan indeks, sedangkan emiten menjadi objek dari aturan itu sendiri.
"Risiko kedua adalah meski tiap entitas negara dibatasi, kepemilikan gabungan BI, Kemenkeu, dan Danantara bisa jadi mayoritas, sehingga bursa efektif dikendalikan negara," tegas Wafi.
Ada pula risiko dari sisi persepsi. Investor asing dan penyedia indeks global bisa membaca reformasi tata kelola ini justru berjalan bersamaan dengan menumpuknya kepemilikan di tangan negara.
Head of Research & Chief Economist PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rully Arya Wisnubroto menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia menaruh tiga hal dalam radar pasar terkait demutualisasi Bursa.
Poin pertama menyangkut struktur kepemilikan akhir, khususnya seberapa terdiversifikasi pemilik saham hasil demutualisasi. Poin kedua adalah governance architecture, yang menentukan cara membuat keputusan bermuatan konflik kepentingan, pemisahan fungsi regulator dan komersial, sampai penunjukan direksi dan komisaris BEI.
"Ketiga adalah tujuan ekonominya. Demutualisasi seharusnya bukan sekadar perubahan struktur kepemilikan, tetapi menjadi cara untuk membuat BEI lebih kompetitif, inovatif, dan memiliki kemampuan investasi yang lebih besar," tegasnya, Senin (21/9/2026).
Menyoal masuknya Danantara, Kemenkeu, dan BI sebagai calon pemegang saham BEI, Rully tidak buru-buru menganggapnya buruk bagi Bursa.
Justru, dalam kondisi ideal, kehadiran mitra strategis dapat menebalkan modal dasar dan mendorong pembangunan infrastruktur pasar.
"Tetapi tidak boleh menghasilkan persepsi bahwa bursa dapat dipengaruhi oleh issuer, investor tertentu, ataupun kebijakan institusi pemegang saham," katanya.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menimbang safeguards dalam POJK 13/2026 sudah tergolong kuat, dengan kepemilikan normal dipatok di bawah 5% dan kepemilikan mayoritas yang dilarang.
Kekuatan lain ia lihat pada pemisahan kepemilikan dari keanggotaan Bursa serta pembagian fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis. Sekalipun begitu, Budi mengingatkan aturan yang rapi belum berarti independensi otomatis terjamin.
"Yang lebih menentukan adalah implementasinya, khususnya jika ada pemegang saham yang memperoleh izin memiliki lebih dari 5% dan bagaimana pengaruh mereka terhadap direksi dan kebijakan Bursa," katanya, Senin (21/9/2026).
Bagi Budi, independensi menjadi taruhan besar karena BEI tidak sekadar entitas bisnis, melainkan juga pemegang fungsi SRO.
Investor, menurutnya, akan menakar kualitas tata kelola, transparansi pemegang saham dan kepemilikan manfaat akhir, potensi konflik kepentingan, sampai kecenderungan Bursa mengejar laba pascademutualisasi berikut dampaknya pada fungsi pengawasan dan integritas pasar.
"Risiko utamanya adalah potensi atau persepsi conflict of interest. Kemenkeu merupakan penerbit SBN, BI memiliki peran besar dalam kebijakan moneter dan pasar keuangan, sementara Danantara merupakan investor negara; karena itu harus dipastikan kepemilikan tersebut tidak diterjemahkan menjadi intervensi terhadap keputusan operasional maupun pengawasan Bursa," tegasnya.
Ia menambahkan, kian besar porsi satu pihak, kian ketat pula check and balance yang harus dijalankan regulator. Independensi wajib terbukti dalam praktik pengambilan keputusan Bursa selepas demutualisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menempatkan independensi BEI sebagai prinsip utama yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2026 dan diperinci lewat POJK 13/2026.
Prinsip itu, kata Hasan, tersebar penegasannya di banyak pasal POJK 13/2026.
"OJK sebagai otoritas pengawas sektor Pasar Modal, akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap bursa efek, termasuk memastikan independensi bursa efek," tegas Hasan kepada Bisnis, Senin (21/9/2026).
Ujian sesungguhnya bukan pada bunyi pasal, melainkan pada bagaimana OJK menakar setiap permohonan kepemilikan di atas 5% dan menjaga komposisi pemegang saham BEI tidak condong ke satu tangan.


