Emitenhub.com - Operasional BMKS akan melibatkan lintas instansi, mencakup OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Ditjen Bea dan Cukai, hingga pengelola sistem pelabuhan. Wahyu menekankan masa transisi ini menuntut integrasi teknologi secara real-time. Jika sistem pengawasan OJK gagal terhubung dengan perizinan ekspor Kemendag dan kuota RKAB Kementerian ESDM, penumpukan barang ekspor di pelabuhan sangat rawan terjadi.
“Kalau sampai terjadi, kerugian akibat keterlambatan pengapalan [demurrage] tersebut pada akhirnya akan ditanggung langsung oleh para eksportir nasional, sehingga dapat merugikan daya saing komoditas Indonesia di pasar internasional,” jelasnya.
Di sisi lain, Wahyu meyakini Bappebti hanya akan mengalami pergeseran peran struktural, bukan kehilangan eksistensi. Setelah pengawasan kripto beralih ke OJK lewat UU P2SK dan komoditas strategis pindah ke BMKS per 1 Januari 2027, Bappebti akan fokus mengawasi perdagangan berjangka komoditas konvensional nonstrategis, Sistem Resi Gudang (SRG), dan pasar lelang fisik agro domestik.
Sebagai landasan operasional bursa baru, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026. Beleid ini memastikan harga komoditas terbentuk murni melalui mekanisme pasar dan membagi transaksi BMKS ke dalam tiga tahap: praperdagangan, perdagangan, dan pascaperdagangan.
Seluruh proses tersebut wajib berjalan melalui sistem bursa terintegrasi yang menjamin prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, hingga kepastian penyelesaian transaksi.
Bursa Komoditas BMKS Picu Tumpang Tindih OJK & Bappebti
Pelaku pasar berpotensi menghadapi dualisme kepatuhan hukum menyusul pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex). Kehadiran bursa baru ini memicu risiko tumpang tindih pengawasan antara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendiri Tranderindo sekaligus analis komoditas Wahyu Laksono menyatakan, irisan kewenangan paling rawan terjadi pada klasifikasi produk. Regulator harus memisahkan secara tegas antara kontrak derivatif murni di bursa berjangka milik Bappebti dengan instrumen kepemilikan atau derivatif komoditas strategis yang terdaftar di Icomex.
"Sinkronisasi dan penetapan batasan definisi produk yang ketat sangat penting agar para pelaku pasar tidak terjebak dalam dualisme kepatuhan hukum," kata Wahyu, Selasa (22/9/2026).
Risiko Integrasi Sistem Lintas Instansi
Wahyu mengingatkan, koordinasi teknis lintas kementerian kerap menjadi titik lemah kelembagaan. Operasional BMKS melibatkan OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Ditjen Bea dan Cukai, hingga pengelola pelabuhan. Masa transisi ini mutlak menuntut integrasi teknologi secara waktu riil (real-time).
Jika sistem pengawasan OJK gagal terhubung dengan perizinan ekspor Kemendag serta kuota RKAB Kementerian ESDM, penumpukan barang ekspor di pelabuhan sangat rawan terjadi.
“Kalau sampai terjadi, kerugian akibat keterlambatan pengapalan [demurrage] tersebut pada akhirnya akan ditanggung langsung oleh para eksportir nasional, sehingga dapat merugikan daya saing komoditas Indonesia di pasar internasional,” jelasnya.
Pergeseran Peran Bappebti
Di sisi lain, Bappebti diproyeksikan tidak kehilangan eksistensinya, melainkan hanya bergeser peran secara struktural. Setelah kewenangan pengawasan kripto beralih ke OJK lewat UU P2SK dan pengawasan komoditas strategis pindah ke BMKS per 1 Januari 2027, Bappebti akan berfokus pada ranah lain.
Ke depan, Bappebti memusatkan pengawasan pada perdagangan berjangka komoditas konvensional nonstrategis, Sistem Resi Gudang (SRG), dan pasar lelang komoditas fisik agro dalam skala domestik.
Mekanisme Transaksi POJK 16/2026
Sebagai landasan operasional bursa baru, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026. Beleid ini memastikan harga komoditas terbentuk murni melalui mekanisme pasar dan membagi transaksi BMKS ke dalam tiga tahapan utama:
Praperdagangan: Komoditas harus mengantongi status layak jual (tradable) dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) melalui uji mutu, verifikasi volume, dan kelayakan gudang. Setelah kriteria administrasi terpenuhi, Lembaga Kliring Elektronik (LKE) menerbitkan bukti kepemilikan elektronik.
Perdagangan: Pelaku pasar atau perantara mengeksekusi transaksi dengan memasukkan pesanan (order) ke dalam sistem bursa yang terintegrasi untuk proses pembentukan harga.
Pascaperdagangan: Lembaga Kliring (LK) menjamin penyelesaian transaksi secara aman, efisien, dan tepat waktu. LK juga wajib memiliki mekanisme mitigasi risiko terukur—mulai dari identifikasi hingga penggunaan sumber daya keuangan—apabila terjadi kegagalan penyelesaian transaksi.
Dari perspektif pasar modal, integrasi sistem antarinstansi ini menjadi penentu keberhasilan BMKS sebagai harga acuan komoditas nasional. Jika berjalan mulus, BMKS berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Namun jika terkendala birokrasi, dampaknya akan langsung dirasakan eksportir melalui keterlambatan pengapalan dan kenaikan biaya demurrage.


