17 jam yang lalu
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-84/D.05/2026 yang terbit pada 23 September 2026, efektif sejak 31 Juli 2026. Pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun. OJK sekaligus menunjuk Asiwardi Gandhi dan Ganis Widio Ananto sebagai likuidator untuk menjalankan proses likuidasi.
Tim Redaksi Emitenhub
EmitenHub