Market

Smelter Nikel Metal Smeltindo Selaras Digugat PKPU, Sidang Perdana 8 Oktober

Ringkasan Cepat

Perusahaan smelter nikel PT Metal Smeltindo Selaras (MSS) digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Mineral Maju Sejahtera, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 8 Oktober 2026. MSS merupakan perusahaan patungan asal China yang mengoperasikan smelter RKEF di Morowali dengan target produksi 600.000 ton feronikel per tahun. Gugatan ini menambah deretan smelter nikel berafiliasi China yang tengah menjalani proses PKPU, termasuk GNI, Jiangsu Delong, dan MNI.

• 3 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Fasilitas smelter nikel RKEF di kawasan industri Morowali Sulawesi Tengah sebagai ilustrasi perkara PKPU

Fasilitas smelter nikel RKEF di kawasan industri Morowali Sulawesi Tengah sebagai ilustrasi perkara PKPU (Foto:IMIP)

Emitenhub.com - Perusahaan smelter nikel PT Metal Smeltindo Selaras (MSS) digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh perusahaan pertambangan dan perdagangan bijih nikel, PT Mineral Maju Sejahtera.

Permohonan itu teregistrasi dalam perkara nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst, yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026. Mengacu data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dengan agenda pembacaan legal standing dijadwalkan Kamis (8/10/2026).

Hingga diakses Senin (5/10/2026), informasi perkara belum memuat petitum atau tuntitan yang diajukan pemohon kepada majelis hakim. SIPP baru mencantumkan klasifikasi perkara sebagai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan PT Mineral Maju Sejahtera sebagai pemohon dan PT Metal Smeltindo Selaras sebagai termohon.

Profil Metal Smeltindo Selaras

Berdasarkan situs resminya, Indonesia Harmony Metal Smelting Co Ltd atau Metal Smeltindo Selaras merupakan perusahaan patungan milik Qingdao Urban Investment Group, Shandong Taishan Iron & Steel Group, dan Qingdao Xiyuan.

MSS mengoperasikan smelter rotary kiln electric furnace (RKEF) berkapasitas 4x33 MVA dan 4x39 MVA, dengan target produksi sekitar 600.000 ton feronikel (FeNi) per tahun. Untuk menopang operasinya, perseroan memiliki pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara berkapasitas 2x65 megawatt.

Fasilitas MSS berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah, di atas area proyek seluas 2.000 hektare. Pada 2017, kawasan itu terdaftar sebagai salah satu dari 103 zona kerja sama ekonomi dan perdagangan luar negeri tingkat negara bagian di China.

Dua pemegang sahamnya berskala besar. Qingdao Urban Construction Investment Group (QUCIG) merupakan perusahaan investasi milik pemerintah Kota Qingdao, China. Adapun Shandong Taishan Iron and Steel Group bergerak di baja nirkarat, peleburan, energi, permesinan, dan perdagangan, dengan kapasitas produksi 5 juta ton baja per tahun, termasuk 1,8 juta ton baja nirkarat.

Pemegang saham lainnya, Qingdao Hiyuan Holding Co, merupakan perusahaan asal China yang bergerak di investasi, peralatan industri peleburan dan petrokimia, mesin industri, produk elektronik dan logam, jasa teknik kelistrikan, serta perdagangan.

Gelombang PKPU menerpa smelter nikel China

Gugatan terhadap MSS bukan kasus tunggal. Sejumlah smelter nikel berafiliasi China belakangan beruntun masuk meja hijau lewat jalur PKPU.

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) saat ini berada dalam proses PKPU sementara atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. GNI juga tengah menghadapi gugatan wanprestasi karena belum melunasi kewajiban berdasarkan lima invoice senilai total Rp2,2 miliar.

Entitas lain, Jiangsu Delong Nickel Industry Co Ltd, menurut penelusuran Bloomberg Technoz, turut ditempatkan dalam PKPU sementara. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Mazinger Nickel Industry (MNI), yang diajukan Shaanxi Shanghua Hefeng Electric Power Engineering Co Ltd dan Shaanxi Yuyu Chengda Installation Engineering Co Ltd.

Tidak semua berujung di pengadilan. PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) sempat menghadapi permohonan PKPU dari dua pemasok bahan bakar minyak, PT Lantra Hement Indonesia dan PT Ocean Bahari Maritime. Namun keduanya mencabut permohonan yang didaftarkan pada 5 Mei 2026 itu, sehingga VDNI lolos dari perkara.

Rentetan gugatan ini memperlihatkan tekanan keuangan yang membayangi smelter nikel berafiliasi China di Indonesia, di tengah koreksi harga nikel global. PKPU MSS yang sidang perdananya digelar 8 Oktober akan menjadi penanda berikutnya, apakah daftar ini terus memanjang atau mulai mereda.

Iklan