Emitenhub.com - PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) menyiapkan penyederhanaan struktur usaha melalui rencana penggabungan anak perusahaan, PT Baturaja Multi Usaha (BMU), ke dalam perseroan. Langkah tersebut akan dilakukan menggunakan skema upstream merger, dengan SMBR tetap menjadi entitas penerima penggabungan.
Sebagai tahap awal, SMBR dan BMU telah menandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA) pada 30 Oktober 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (2/11/2026), SMBR tercatat menguasai 99,94 persen saham BMU dari seluruh modal ditempatkan.
Perjanjian tersebut mengatur kesepakatan kedua perusahaan untuk melaksanakan penggabungan usaha. Namun, realisasi transaksi masih menunggu pemenuhan sejumlah persyaratan serta persetujuan dari pihak dan otoritas terkait.
Pelaksanaan merger juga harus mengikuti ketentuan anggaran dasar masing-masing perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan penggabungan dinyatakan efektif, SMBR akan tetap beroperasi sebagai perusahaan penerima penggabungan atau surviving entity. Adapun BMU akan berakhir secara hukum tanpa melalui proses likuidasi.
Manajemen memastikan rencana penggabungan tersebut tidak berdampak material terhadap keberlangsungan operasional perseroan.
“Transaksi tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” demikian disampaikan manajemen dalam keterbukaan informasi.
Pernyataan tersebut tercantum dalam laporan informasi atau fakta material tertanggal 2 November 2026 yang disampaikan oleh GM Corporate Secretary Semen Baturaja, Hari Liandu.
Melalui rencana merger ini, SMBR melanjutkan langkah penataan organisasi dan struktur bisnis dengan mengintegrasikan anak usaha ke dalam perusahaan induk.


