Emitenhub.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) di pasar reguler dan pasar tunai. Suspensi tersebut mulai berlaku pada sesi I perdagangan Jumat, 13 Maret 2026.
Langkah penghentian sementara ini diumumkan BEI melalui keterangan resmi yang disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam penjelasannya, BEI menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah cooling down. Bursa menilai penghentian sementara perdagangan saham ALKA diperlukan sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
Menurut Yulianto, penghentian sementara perdagangan saham ALKA bertujuan memberi ruang bagi pelaku pasar untuk menelaah informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi. Bursa menilai waktu tambahan tersebut diperlukan agar pertimbangan investor terhadap saham tersebut dapat dilakukan secara lebih matang.
Yulianto juga mengingatkan seluruh pihak yang berkepentingan agar terus mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen perusahaan. Informasi resmi dari emiten dinilai menjadi rujukan utama dalam menilai perkembangan saham ALKA di pasar.
Harga saham ALKA pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Kamis 12 Maret 2026, ditutup di level Rp1.090 per saham. Posisi ini melonjak 24,57 persen dibandingkan penutupan sehari sebelumnya yang berada di Rp875 per lembar.
Pergerakan dalam sepekan juga menunjukkan lonjakan signifikan. Selama periode tersebut, saham ALKA tercatat melesat 65,15 persen.
Jika ditarik dalam rentang satu bulan, penguatan terlihat semakin tajam. Harga saham yang berada di Rp580 per lembar pada 12 Februari 2026 meningkat menjadi Rp1.090 per saham pada penutupan 12 Maret 2026. Kenaikan itu setara dengan lonjakan 87,93 persen pada saham emiten yang bergerak di perdagangan logam dan industri aluminium fabrikasi tersebut.


