Emitenhub.com - PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mengalokasikan dana maksimal Rp1 triliun untuk pembelian kembali saham atau buyback yang akan berlangsung pada 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Aksi korporasi tersebut akan didanai menggunakan kas internal perseroan tanpa mengganggu kebutuhan operasional.
Berdasarkan keterbukaan informasi pada Senin (19/10/2026), anggaran Rp1 triliun tersebut telah mencakup biaya transaksi, jasa perantara perdagangan efek, serta pengeluaran lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan buyback.
Manajemen BREN menyatakan dana pembelian kembali saham berasal dari kelebihan kas yang tersedia. Perseroan menilai kondisi modal kerja dan arus kas saat ini masih mencukupi untuk mendukung kegiatan usaha sekaligus menjalankan aksi korporasi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, BREN menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai perantara pembelian saham melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perseroan tidak menetapkan batas volume pembelian harian. Adapun harga transaksi akan ditentukan berdasarkan pertimbangan manajemen mengenai tingkat harga yang wajar, dengan tetap mengikuti ketentuan pasar modal.
BREN juga akan memperhatikan batas pembelian kembali saham sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
Buyback Rp1 Triliun, BREN Pastikan Operasional Tidak Terganggu
Manajemen BREN memperkirakan pelaksanaan buyback tidak memberikan dampak negatif material terhadap pendapatan maupun kegiatan operasional perusahaan.
Menurut perseroan, penggunaan kelebihan kas untuk membeli kembali saham masih memungkinkan perusahaan memenuhi kebutuhan modal kerja dan pendanaan aktivitas bisnis.
"Pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan Perseroan karena Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang mencukupi kebutuhan dana untuk melaksanakan Buyback," demikian pernyataan manajemen.
Selain itu, BREN mengharapkan pembelian kembali saham dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan sekaligus mendukung pembentukan harga saham yang mencerminkan kinerja perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi, perseroan menyajikan proforma laporan keuangan berdasarkan laporan per 30 Juni 2026 yang belum diaudit.
Laba neto periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tercatat sebesar US$87,146 juta. Sementara itu, total aset mencapai US$4,043 miliar dengan ekuitas sebesar US$944,987 juta.
Setelah memperhitungkan pelaksanaan buyback, proforma total aset diperkirakan turun menjadi US$3,987 miliar. Total ekuitas juga berkurang menjadi US$889,270 juta.
Penurunan tersebut mencerminkan penggunaan dana perusahaan untuk pembelian kembali saham.
Meski demikian, laba neto yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk dalam perhitungan proforma tetap sebesar US$87,146 juta. Laba per saham dasar juga tidak berubah, yakni US$0,00065.
Perhitungan proforma menggunakan kurs Rp17.948 per dolar AS pada 16 Oktober 2026 sebagaimana tercantum dalam dokumen perseroan.
Saham Hasil Buyback BREN Akan Disimpan sebagai Treasury Stock
BREN menjelaskan bahwa saham yang diperoleh melalui buyback akan dicatat sebagai saham treasuri atau treasury stock selama belum dialihkan kembali.
Saham treasuri tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak diperhitungkan dalam penentuan kuorum, serta tidak berhak menerima dividen.
Sesuai Pasal 16 POJK Nomor 29 Tahun 2023, perseroan wajib mengalihkan kembali saham hasil pembelian kembali paling lambat tiga tahun sejak berakhirnya periode buyback, kecuali terdapat ketentuan yang memperbolehkan jangka waktu lebih panjang.
Pengalihan tersebut dapat dilakukan melalui penjualan di dalam maupun luar bursa, pengurangan modal, atau pelaksanaan program kepemilikan saham bagi karyawan dan pengurus perusahaan.
Selain itu, saham treasuri dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi tertentu, konversi efek bersifat ekuitas, maupun didistribusikan secara proporsional kepada pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama periode buyback, BREN juga menerapkan pembatasan transaksi bagi komisaris, direksi, pegawai, pemegang saham utama, serta pihak yang memiliki akses terhadap informasi orang dalam.
Pembatasan tersebut turut berlaku bagi pihak yang dalam enam bulan terakhir tidak lagi memiliki kedudukan atau hubungan sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.
Dengan periode pelaksanaan hingga akhir Desember 2026, realisasi pembelian kembali saham BREN akan bergantung pada kondisi perdagangan, harga saham, serta jumlah transaksi yang dilakukan perseroan melalui BNI Sekuritas.


