Emitenhub.com - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mengalokasikan dana maksimal Rp1 triliun untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback selama periode 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027. Aksi korporasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi pada Senin (19/10/2026), DSSA akan menggunakan kas internal untuk mendanai seluruh pelaksanaan buyback. Perseroan menilai kondisi likuiditas dan modal kerja masih memadai untuk mendukung kegiatan operasional serta kebutuhan belanja modal.
Manajemen menyatakan pembelian kembali saham diharapkan dapat membantu menjaga kepercayaan investor dan mendukung pembentukan harga saham yang lebih mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.
Pelaksanaan buyback mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 serta Surat Edaran OJK Nomor 112 Tahun 2026 sebagaimana disebutkan dalam keterbukaan informasi perseroan.
DSSA Gunakan Kas Internal untuk Buyback Rp1 Triliun
DSSA memastikan dana pembelian kembali saham tidak berasal dari pendanaan eksternal, melainkan menggunakan kas yang tersedia di perusahaan.
Pelaksanaan buyback akan mengubah sebagian aset berupa kas menjadi saham treasuri atau treasury stock. Dengan demikian, penggunaan dana tersebut akan mengurangi saldo kas perseroan sesuai nilai pembelian yang terealisasi.
Manajemen memperkirakan aksi korporasi tersebut tidak akan memberikan dampak negatif material terhadap pendapatan, kinerja operasional, maupun kemampuan perusahaan memenuhi kebutuhan pembiayaan.
"Perseroan berkeyakinan bahwa Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja, pendapatan, dan pembiayaan Perseroan," demikian pernyataan manajemen DSSA.
Keyakinan tersebut didasarkan pada kondisi arus kas dan modal kerja yang dinilai cukup untuk mendanai kegiatan usaha, belanja modal, serta pembelian kembali saham secara bersamaan.
Selain itu, manajemen memperkirakan buyback berpotensi meningkatkan laba per saham atau earnings per share (EPS) seiring berkurangnya jumlah saham yang diperhitungkan dalam perhitungan tersebut.
Namun, besarnya perubahan EPS akan bergantung pada jumlah saham yang berhasil dibeli kembali serta perkembangan laba perseroan.
Saham hasil buyback nantinya dapat dialihkan kembali sesuai ketentuan pasar modal. Hal ini memberikan ruang bagi DSSA untuk mengelola kebutuhan permodalan pada periode berikutnya.
Jadwal Buyback DSSA hingga 18 Januari 2027
Perseroan menetapkan periode pembelian kembali saham selama tiga bulan, mulai 19 Oktober 2026 sampai dengan 18 Januari 2027.
Selama periode tersebut, pembelian dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau transaksi di luar bursa.
Harga pembelian akan ditentukan berdasarkan tingkat harga yang dianggap wajar oleh manajemen, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DSSA memperkirakan biaya pelaksanaan, termasuk jasa perantara perdagangan efek dan biaya transaksi lainnya, mencapai sekitar 0,20% dari nilai saham yang dibeli kembali.
Meski telah menyediakan anggaran maksimal Rp1 triliun, perseroan tidak harus menggunakan seluruh dana tersebut.
Pelaksanaan buyback dapat dihentikan lebih awal apabila anggaran yang disiapkan telah digunakan seluruhnya atau jumlah saham yang ditargetkan telah tercapai.
Apabila penghentian dilakukan sebelum 18 Januari 2027, DSSA akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Buyback DSSA Ditujukan untuk Menjaga Nilai Pemegang Saham
Manajemen DSSA menyampaikan bahwa pembelian kembali saham merupakan bagian dari langkah perseroan untuk meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.
Selain memberikan fleksibilitas pengelolaan modal, kepemilikan saham treasuri memungkinkan perusahaan mengatur kembali penggunaan saham hasil buyback pada masa mendatang sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, pembelian kembali saham tidak secara otomatis menjamin kenaikan harga DSSA di pasar. Pergerakan harga tetap dipengaruhi kondisi fundamental, sentimen investor, dan dinamika perdagangan.
Bagi investor, perkembangan realisasi buyback menjadi informasi yang perlu diperhatikan, terutama terkait jumlah saham yang dibeli, dana yang digunakan, serta perubahan posisi kas perusahaan.
Dengan anggaran maksimal Rp1 triliun, dampak akhir aksi korporasi terhadap struktur permodalan DSSA baru dapat dinilai setelah terdapat informasi mengenai realisasi pembelian saham selama periode pelaksanaan.


