Emitenhub.com - Evaluasi indeks MSCI pada November 2026 menjadi perhatian investor seiring belum pastinya kelanjutan pembekuan penambahan saham Indonesia ke dalam indeks global tersebut. Sejumlah emiten, termasuk PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT United Tractors Tbk (UNTR), dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), dinilai menghadapi risiko dikeluarkan dari MSCI Standard Indexes.
Analis PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Ryan Winipta memperkirakan MSCI masih akan mempertahankan kebijakan pembekuan dalam evaluasi mendatang. Artinya, belum ada penambahan konstituen baru dari Indonesia maupun kenaikan foreign inclusion factor (FIF), sementara penghapusan saham dari indeks tetap dimungkinkan.
Dalam riset yang dikutip Rabu (14/10/2026), Ryan menyebut kebijakan tersebut menjadi skenario dasar karena MSCI diperkirakan masih membutuhkan waktu untuk menilai konsistensi reformasi pasar modal Indonesia.
Sejak MSCI mengumumkan pembekuan rebalancing pada 27 Januari 2026, pasar saham domestik menghadapi tekanan besar. Hingga 13 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat melemah 31,47% sejak awal tahun, disertai aksi jual bersih investor asing sebesar Rp84,28 triliun.
Meski demikian, penurunan IHSG dan keluarnya dana asing selama periode tersebut tidak dapat sepenuhnya dikaitkan dengan kebijakan MSCI karena pergerakan pasar juga dipengaruhi berbagai faktor lainnya.
MSCI Diperkirakan Belum Cabut Pembekuan Saham Indonesia
Ryan menilai sejumlah pembenahan yang dilakukan otoritas pasar modal Indonesia belum tentu langsung mengubah keputusan MSCI pada November mendatang.
Reformasi yang telah diperkenalkan mencakup perluasan daftar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta pengembangan metodologi Price Impact Ratio (PIR).
Otoritas juga mengambil langkah terkait penghapusan batas harga saham Rp50 dan peningkatan transparansi data kepemilikan investor.
Perubahan tersebut ditujukan untuk memperbaiki kualitas pembentukan harga, keterbukaan informasi, dan penilaian terhadap jumlah saham yang tersedia bagi investor publik.
Namun, sebagian kebijakan baru diterapkan dalam enam bulan terakhir. Karena itu, MSCI diperkirakan masih perlu mengamati efektivitas pelaksanaannya sebelum mengubah kebijakan terhadap pasar Indonesia.
"Meskipun demikian, kami menilai status quo, yakni pembekuan penambahan saham ke dalam indeks dan tidak adanya kenaikan foreign inclusion factor (FIF), tetap menjadi skenario dasar kami dalam review November 2026," ujar Ryan.
Di sisi lain, ia menilai risiko penurunan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market relatif lebih kecil.
Penilaian tersebut mempertimbangkan respons regulator yang dinilai cukup cepat dalam menindaklanjuti sejumlah kekhawatiran MSCI mengenai struktur dan transparansi pasar modal domestik.
BRPT Jadi Salah Satu Saham yang Berisiko Keluar dari MSCI
Dalam perhitungan Indo Premier Sekuritas, saham BRPT menjadi salah satu konstituen MSCI Standard yang perlu diperhatikan menjelang evaluasi November 2026.
Ryan memperkirakan BRPT membutuhkan harga minimal Rp1.280 per saham untuk memenuhi salah satu persyaratan agar tetap bertahan dalam indeks.
Pada penutupan perdagangan 12 Oktober 2026, BRPT berada di level Rp1.345, hanya sekitar 5% di atas batas harga berdasarkan perhitungan tersebut.
Selisih yang relatif tipis membuat BRPT ditempatkan sebagai kandidat penghapusan dengan tingkat risiko menengah.
Namun, posisi harga saham berubah setelah BRPT menguat 9,16% menjadi Rp1.430 pada penutupan Rabu (14/10/2026).
Kenaikan tersebut memperlebar jarak harga BRPT terhadap ambang batas yang dihitung Indo Premier. Meski demikian, keputusan MSCI tetap akan bergantung pada metodologi dan data yang digunakan saat evaluasi.
Selain BRPT, Ryan memasukkan UNTR dan BRMS sebagai saham yang memiliki risiko dikeluarkan dari MSCI Standard Indexes.
Keduanya dinilai memiliki risiko lebih rendah berdasarkan perbandingan harga saham terhadap ambang batas yang digunakan dalam simulasi.
Untuk UNTR, batas harga yang dihitung mencapai Rp20.450 per saham. Sementara itu, BRMS diperkirakan membutuhkan harga minimal Rp450 agar tetap memenuhi parameter yang digunakan analis.
Pada penutupan 14 Oktober 2026, saham UNTR berada di Rp25.000 setelah menguat 0,81%, sedangkan BRMS ditutup pada Rp555.
Dengan posisi tersebut, harga kedua saham masih berada di atas batas yang digunakan dalam perhitungan dasar Indo Premier.
Buyback UNTR Turut Memengaruhi Perhitungan Free Float
Selain pergerakan harga, Ryan menyoroti perubahan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik sebagai faktor risiko bagi UNTR.
Menurut perhitungannya, pembelian kembali saham atau buyback yang dilakukan United Tractors sepanjang 2026 meningkatkan jumlah saham tresuri perseroan.
Aktivitas tersebut dapat memengaruhi perhitungan free float yang digunakan MSCI dalam menentukan kelayakan dan bobot saham di indeks.
Ryan memperkirakan volume transaksi buyback UNTR mencapai sekitar 30% dari total volume perdagangan saham tersebut selama Agustus 2026.
Besarnya aktivitas pembelian kembali tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai potensi perubahan jumlah saham yang diperhitungkan MSCI.
Dalam skenario penyesuaian free float menjadi 27,5%, Ryan menghitung batas harga yang dibutuhkan UNTR untuk tetap bertahan dalam indeks dapat meningkat menjadi Rp24.000 per saham.
"Pada tingkat free float 27,5%, UNTR dapat dikeluarkan dari indeks apabila harganya turun di bawah Rp24.000 per saham," jelasnya.
Perhitungan ini berbeda dari skenario dasar dengan ambang harga Rp20.450 karena memperhitungkan perubahan asumsi free float.
Dengan harga penutupan Rp25.000 pada 14 Oktober, UNTR masih berada di atas kedua ambang tersebut. Namun, selisihnya menjadi lebih terbatas apabila MSCI menerapkan perhitungan free float yang lebih rendah.
Bobot Saham Indonesia di MSCI Berpotensi Menyusut
Berdasarkan perhitungan Indo Premier, bobot Indonesia dalam MSCI Emerging Markets saat ini mencapai sekitar 0,42%, dengan sembilan saham konstituen pada MSCI Standard Indexes.
Ryan memperkirakan bobot tersebut dapat turun menjadi sekitar 0,38% apabila BRPT, UNTR, dan BRMS seluruhnya dikeluarkan dari indeks.
Penurunan bobot berpotensi memengaruhi alokasi dana investasi yang mengikuti komposisi MSCI, meskipun besarnya arus dana aktual juga bergantung pada keputusan masing-masing investor.
Namun, skenario penghapusan ketiga saham tersebut masih merupakan proyeksi analis, bukan keputusan resmi MSCI.
Dengan evaluasi November yang semakin dekat, perhatian pasar akan tertuju pada keputusan mengenai pembekuan indeks, perubahan faktor saham beredar bebas, serta keberlanjutan keanggotaan emiten Indonesia dalam MSCI Standard Indexes.
Hasil evaluasi tersebut akan menentukan apakah Indonesia tetap berada dalam kondisi pembekuan tanpa tambahan konstituen atau menghadapi pengurangan jumlah saham yang tercatat dalam indeks global tersebut.
Mirae Asset Perkirakan Pembekuan MSCI Berakhir pada 2027–2028
Pembekuan penambahan saham Indonesia dalam indeks MSCI diperkirakan belum akan berakhir dalam waktu dekat. Mirae Asset Sekuritas menilai pencabutan kebijakan tersebut berpotensi berlangsung paling cepat sebelum evaluasi Mei 2027, sementara skenario dasar mengarah pada periode Agustus 2027 hingga Februari 2028.
Analis Mirae Asset Sekuritas Wilbert Arifin menjelaskan bahwa pengalaman sejumlah pasar modal menunjukkan lamanya pembekuan indeks bergantung pada kecepatan otoritas dalam menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian MSCI.
Pada pasar yang mampu menerapkan solusi secara cepat, perlakuan khusus dapat dihentikan dalam waktu sekitar satu tahun. Sebaliknya, proses pembenahan yang berjalan lambat berisiko memperpanjang pembekuan hingga beberapa tahun atau bahkan berujung pada penurunan klasifikasi pasar.
Menurut Wilbert, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menunjukkan respons melalui penerbitan aturan serta berbagai program reformasi.
Namun, persoalan yang dihadapi Indonesia dinilai cukup kompleks sehingga MSCI membutuhkan bukti konsistensi penerapan kebijakan selama beberapa periode evaluasi.
Dalam skenario optimistis, pembekuan diperkirakan dapat dicabut sebelum evaluasi indeks Mei 2027, sekitar 15 bulan sejak kebijakan pertama kali diumumkan pada Januari 2026.
Sementara itu, skenario dasar Mirae Asset memperkirakan pembekuan berlangsung selama 18 hingga 24 bulan, dengan kemungkinan berakhir antara Agustus 2027 dan Februari 2028.
Wilbert menilai semester II-2027 menjadi periode yang lebih realistis untuk melihat perubahan kebijakan MSCI. Hal itu mempertimbangkan kecenderungan penyedia indeks tersebut mengambil keputusan struktural melalui evaluasi klasifikasi pasar pada Juni.
Meski pembekuan nantinya dicabut, arus dana asing belum tentu langsung masuk ke pasar saham Indonesia.
Wilbert menjelaskan bahwa penghentian perlakuan khusus umumnya baru diterapkan pada periode evaluasi indeks berikutnya setelah pengumuman keputusan.
Selain itu, saham yang sebelumnya dikeluarkan dari indeks tetap harus memenuhi persyaratan kelayakan sebelum berpeluang kembali menjadi konstituen.
Persyaratan tersebut mencakup perbaikan jumlah saham beredar bebas atau free float serta penyelesaian persoalan konsentrasi kepemilikan yang tercermin dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC).
Respons MSCI Dinilai Lebih Penting daripada Status Pembekuan
Menjelang evaluasi November 2026, Mirae Asset memperkirakan perhatian investor tidak hanya tertuju pada keputusan mempertahankan atau mencabut pembekuan indeks.
Wilbert menilai isi pernyataan MSCI mengenai perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dapat memberikan gambaran mengenai arah kebijakan pada periode berikutnya.
Apabila MSCI mengakui kemajuan pembenahan dan tidak lagi menyoroti kemungkinan penurunan klasifikasi Indonesia menjadi Frontier Market, sentimen tersebut dapat memperkuat ekspektasi pencabutan pembekuan lebih cepat.
Sebaliknya, pernyataan yang kembali menekankan kelemahan tata kelola atau risiko perubahan klasifikasi pasar dapat membuat investor memperkirakan proses pemulihan berlangsung lebih lama.
Dengan demikian, keputusan MSCI untuk tetap mempertahankan pembekuan belum tentu menjadi satu-satunya faktor yang menentukan respons pasar.
Penilaian terhadap efektivitas reformasi, transparansi kepemilikan saham, dan arah evaluasi berikutnya juga menjadi informasi yang diperhatikan investor.
Transparansi Kepemilikan Saham Jadi Fokus Reformasi BEI
Wilbert melihat sejumlah perkembangan positif dari langkah pembenahan pasar modal yang dilakukan otoritas sepanjang 2026.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah publikasi rutin data kepemilikan saham di atas 1% setiap bulan.
Ketersediaan data tersebut memberikan informasi lebih terperinci mengenai struktur pemegang saham perusahaan terbuka.
Menurut Mirae Asset, MSCI telah menggunakan informasi kepemilikan tersebut untuk menyempurnakan estimasi free float dalam evaluasi indeks Mei dan Agustus 2026.
Langkah berikutnya dilakukan pada Oktober ketika BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperluas cakupan penyaringan dengan menurunkan ambang kapitalisasi pasar menjadi Rp5 triliun.
Perubahan tersebut memungkinkan pengawasan dan analisis menjangkau lebih banyak saham berkapitalisasi menengah.
BEI dan KSEI juga menambahkan pemisahan kepemilikan antara investor domestik dan asing dalam data yang dipublikasikan, melengkapi 39 klasifikasi investor yang sebelumnya tersedia.
Wilbert menilai pengembangan data tersebut menjadi salah satu langkah konkret dalam menanggapi perhatian MSCI.
Pasalnya, informasi yang lebih terperinci tidak hanya membantu mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan, tetapi juga memberikan dasar analisis tambahan terhadap pola perdagangan yang berpotensi terkoordinasi.
Meski demikian, efektivitas langkah tersebut masih perlu dilihat dari konsistensi publikasi data dan penggunaannya dalam proses evaluasi indeks.
OJK Klaim Reformasi Pasar Modal Sudah Rampung 90%
Di tengah perkiraan pembekuan MSCI yang masih berlanjut, OJK menyatakan sebagian besar agenda reformasi pasar modal Indonesia telah diselesaikan.
Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo menyebut progres pembenahan telah mencapai sekitar 90%.
Menurutnya, sejumlah persoalan utama yang menjadi perhatian lembaga indeks global, termasuk MSCI, pada dasarnya sudah ditindaklanjuti sejak April hingga Mei 2026.
Namun, OJK masih menyelesaikan beberapa komitmen tambahan yang berkaitan dengan penyempurnaan struktur dan tata kelola pasar modal.
Salah satu agenda tersebut adalah demokratisasi kepemilikan Bursa Efek Indonesia.
Dasar hukum pelaksanaannya telah diperkuat melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang mulai berlaku pada 15 September 2026.
Dalam forum BIG Market Insight 2026 pada Kamis (8/10/2026), Eddy menjelaskan bahwa penerbitan aturan tersebut membuka dasar hukum bagi pelaksanaan demokratisasi bursa.
Meski demikian, penerbitan regulasi baru merupakan salah satu tahapan pembenahan. Pelaksanaan dan hasilnya masih menjadi bagian dari proses evaluasi reformasi pasar modal.
Selain memperbaiki tata kelola, OJK meningkatkan komunikasi dengan lembaga penyedia indeks global.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkembangan kebijakan serta implementasi reformasi pasar modal Indonesia dapat dipahami secara menyeluruh oleh MSCI dan lembaga internasional lainnya.
Dengan progres reformasi yang diklaim telah mencapai 90%, perhatian berikutnya tertuju pada penilaian MSCI terhadap hasil penerapan kebijakan tersebut.
Evaluasi November 2026 akan menjadi salah satu kesempatan untuk melihat apakah langkah pembenahan Indonesia telah memperoleh pengakuan lebih lanjut, meskipun keputusan pencabutan pembekuan indeks diperkirakan masih membutuhkan waktu.


