Emitenhub.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan PT Bank Jakarta dan PAM Jaya melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) pada 2027. Meski membuka kepemilikan kepada investor publik, pemerintah daerah tetap akan menguasai mayoritas saham kedua badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan kepemilikan Pemprov DKI harus tetap berada di atas 51%. Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Perda) untuk menjaga kewenangan pemerintah dalam menentukan kebijakan strategis perusahaan.
"Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya saham DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain," ujar Pramono dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Menurut Pramono, langkah membawa kedua BUMD ke pasar modal merupakan bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan perusahaan daerah. Namun, masuknya pemegang saham publik tidak boleh mengubah kendali pemerintah atas kegiatan usaha maupun pengambilan keputusan strategis.
Kepemilikan mayoritas tersebut juga dimaksudkan agar Bank Jakarta dan PAM Jaya tetap menjalankan fungsi pelayanan bagi masyarakat Ibu Kota setelah berstatus sebagai perusahaan terbuka.
Melalui IPO, Pemprov DKI menargetkan peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kedua BUMD. Keterlibatan investor publik juga diharapkan mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang lebih profesional.
Setelah tercatat di bursa, Bank Jakarta dan PAM Jaya wajib memenuhi ketentuan keterbukaan informasi serta standar tata kelola yang berlaku di pasar modal.
Rencana IPO kedua perusahaan ditargetkan berlangsung pada 2027. Sementara itu, ketentuan kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI masih menunggu persetujuan Perda yang tengah diusulkan.


