Emitenhub.com - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) berencana menggelar rights issue atau Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) sebanyak 6.154.263.660 saham biasa. Lewat aksi ini, perseroan membidik dana segar Rp1,54 triliun.
Jumlah saham baru itu setara sekitar 20 persen dari saham ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II, dengan nilai nominal Rp50 per saham.
"Jumlah dana yang akan diterima oleh perseroan dalam PMHMETD II ini adalah sebesar Rp1,54 triliun," ujar manajemen BUVA dalam keterbukaan informasi, Selasa (6/10/2026).
Rasio pelaksanaannya, setiap pemilik empat saham lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 15 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas satu HMETD. Setiap satu HMETD memberi hak menebus satu saham baru pada harga pelaksanaan Rp250 per saham, yang wajib dibayar penuh saat mengajukan pemesanan.
Saham baru ini seluruhnya saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel, dengan hak setara saham lama yang sudah disetor penuh. Kesetaraan itu mencakup hak suara dalam RUPS, hak atas dividen, saham bonus, hingga HMETD.
Adapun HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah. Sesuai POJK 32/2015, hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual perseroan, dan hasil penjualannya masuk ke rekening perseroan.
Pemegang saham utama sekaligus pengendali BUVA, PT Nusantara Utama Investama (NUI), mendukung penuh rights issue ini. NUI saat ini menggenggam 15.034.031.772 saham atau 61,07 persen dari modal ditempatkan dan disetor sebelum PMHMETD II, sehingga berhak atas 3.758.507.943 HMETD.
Dari jatah itu, NUI akan menebus 3.474.507.943 HMETD dan mengalihkan sisanya, sebanyak 284 juta HMETD, kepada PT Tata Tirta Datun (TTD).
Aksi ini juga dikawal empat pembeli siaga yang wajib menyerap sisa saham pada harga pelaksanaan. Keempatnya adalah Happy Hapsoro, Ferry Sudjono, TTD, dan PT Henan Putihrai Sekuritas (HPS).
Porsi komitmennya bervariasi. Ferry Sudjono memegang porsi terbesar, maksimum 1.311.216.321 saham baru senilai Rp327,80 miliar. Menyusul Happy Hapsoro dengan maksimum 389.038.738 saham senilai Rp97,26 miliar, lalu HPS maksimum 400 juta saham senilai Rp100 miliar, dan TTD maksimum 1.606.350 saham senilai Rp401,59 juta.
Bagi pemegang saham yang tidak menebus haknya, kepemilikannya terdilusi hingga maksimum 20 persen.


