Emitenhub.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka babak baru perdagangan dengan menetapkan lima saham perdana yang bisa ditransaksikan lewat skema short selling mulai 1 Oktober 2026.
Kelima saham itu adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Pada tahap awal, layanan ini disediakan dua anggota bursa. Keduanya adalah PT Semesta Indovest Sekuritas (MG) dan PT Ajaib Sekuritas Asia (XC), yang mulai melayani transaksi tersebut pada 1 Oktober 2026.
Akses short selling dibatasi pada investor yang memenuhi syarat. "Investornya adalah investor yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah membuka rekening short selling di anggota bursa tersebut," kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Jeffrey menambahkan, calon investor wajib memiliki rekening dana nasabah (RDN) minimal enam bulan sebelum bisa ikut bertransaksi.
Ambang masuk investor tidak berhenti di lama kepemilikan rekening. Calon peserta juga harus menyetor modal minimum Rp50 juta.
Jeffrey menilai short selling bisa menjadi instrumen tambahan bagi investor dalam menyusun strategi. Ia mengingatkan model perdagangan ini memikul risiko yang relatif besar. "Oleh karena itu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling," kata dia.
Otoritas bursa sebelumnya menyebut tahap awal short selling akan mengambil sejumlah saham dari indeks LQ45. Jumlahnya dibatasi, sehingga tidak seluruh konstituen indeks tersebut bisa ditransaksikan lewat mekanisme ini. Jeffrey juga menegaskan daftar efek short selling berbeda dari daftar saham yang boleh ditransaksikan dengan fasilitas margin.
Pembatasan di tahap awal disengaja. BEI mempertimbangkan proses pembelajaran serta respons pasar sebelum memperluas cakupan saham.
Seleksi ketat berlaku pula bagi anggota bursa. AB wajib memenuhi kriteria tertentu, termasuk rata-rata nilai transaksi harian dalam sebulan terakhir. BEI turut memasang batas maksimum transaksi short selling sebesar 0,02 persen dari jumlah saham beredar, sebagai rem terhadap spekulasi berlebihan dari sisi AB maupun investor.
Kajian BEI memperkirakan short selling berpotensi mengerek likuiditas pasar hingga 17 persen, dengan asumsi ada lima AB yang menjalankannya. Realisasinya tetap bergantung pada jumlah saham dan AB yang akhirnya masuk skema.


