Delisting

Ilustrasi papan perdagangan Bursa Efek Indonesia terkait proses delisting saham
Investasi

3 minggu yang lalu

Apa Itu Delisting Saham dan Dampaknya di Era Rp1

Delisting saham adalah risiko fatal bagi investor: sekali emiten dikeluarkan dari BEI, likuiditas menguap dan mekanisme keluar sangat bergantung pada jenis delistingnya. Artikel ini membedah delisting sukarela dan paksa, hak tender offer wajib saat go private, sinyal peringatan yang bisa dipantau mandiri, serta bagaimana aturan baru harga saham sampai Rp1 per 28 September 2026 mengubah lanskap risiko saham bermasalah di Indonesia.

TR

Tim Redaksi Emitenhub

EmitenHub

Baca
BEI jelaskan daftar High Shareholding Concentration HSC
Saham

7 bulan yang lalu

BEI Delisting 13 Waran Terstruktur 16 Maret 2026, Ini Daftar Kode Efeknya

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan 13 waran terstruktur pada 16 Maret 2026. BEI menegaskan sejak tanggal tersebut instrumen yang masuk daftar tidak lagi diperdagangkan dan dikeluarkan dari daftar efek tercatat.

TR

Tim Redaksi Emitenhub

EmitenHub

Baca →
Apa itu RUPS dan hak pemegang saham dalam rapat
Saham

7 bulan yang lalu

Free Float Naik Jadi 15%, Emiten Terancam Notasi Khusus hingga Delisting

OJK dan BEI mematangkan kebijakan kenaikan batas minimal free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Emiten yang belum memenuhi ketentuan akan dikenai notasi khusus sebagai penanda risiko, dengan sanksi terberat berupa delisting jika kewajiban tidak dipenuhi dalam masa transisi.

TR

Tim Redaksi Emitenhub

EmitenHub

Baca →

Artikel Delisting