Saham

TOBA Jadi Emiten Pertama RI Raih Saham Hijau Transisi dari BEI

Ringkasan Cepat

PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang meraih Penetapan Saham Hijau Transisi (Green Equity Transition) dari BEI, efektif 28 Agustus 2026, sebagai satu-satunya kategori transisi dalam peluncuran perdana IDX Green Equity Designation. Penetapan ini bertumpu pada kontribusi bisnis non-batu bara yang mencapai 47% pendapatan pada 2025 dan 92% komitmen belanja modal hijau versi S&P Global Ratings, sejalan dengan kinerja semester I/2026 yang menunjukkan porsi non-bat

4 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
Ilustrasi TBS Energi Utama menjadi emiten pertama di Indonesia yang meraih penetapan saham hijau transisi dari BEI

Ilustrasi TBS Energi Utama menjadi emiten pertama di Indonesia yang meraih penetapan saham hijau transisi dari BEI (Foto:TOBA)

Emitenhub.com - PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh Penetapan Saham Hijau Transisi (Green Equity Transition) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penetapan tersebut berlaku efektif sejak 28 Agustus 2026. TBS menjadi satu-satunya perusahaan yang masuk kategori transisi dalam peluncuran perdana IDX Green Equity Designation yang melibatkan tiga perusahaan tercatat.

Kategori transisi diberikan kepada perusahaan tercatat yang bisnisnya secara terukur bergerak menuju ekonomi rendah karbon. Penilaian dilakukan dengan melihat pendapatan serta alokasi investasi perusahaan pada kegiatan hijau yang telah dikomitmenkan.

Direktur Utama sekaligus Chief Executive Officer TOBA Dicky Yordan dalam keterangannya pada Senin (7/9/2026) menyampaikan penetapan tersebut menjadi salah satu tonggak dalam proses transformasi perseroan.

"Bagi kami, penetapan ini bukanlah garis akhir, melainkan satu tonggak lagi dalam transformasi yang masih kami jalani. Kami mengapresiasi inisiatif BEI menghadirkan penetapan ini, yang memberi investor gambaran terukur dan telah direviu secara independen mengenai sejauh mana bisnis kami sudah bertransisi. Penetapan ini menetapkan standar yang harus kami jaga setiap tahun, dan kami berharap penetapan ini mempertemukan kami dengan investor yang memang mencari perusahaan seperti kami," ujarnya.

Penetapan saham hijau tersebut bertumpu pada lima pilar yang diadaptasi dari Green Equity Principles milik World Federation of Exchanges (WFE). Kelima pilar itu meliputi kontribusi finansial, keselarasan taksonomi, tata kelola, penilaian berkala, dan keterbukaan informasi kepada publik.

Perusahaan harus menunjukkan lebih dari separuh pendapatan tahunan, atau lebih dari separuh belanja operasional dan belanja modal, berada pada kegiatan hijau atau transisi sesuai Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

Setiap penetapan akan dievaluasi tiap tahun oleh penyedia reviu eksternal yang diakui. BEI juga dapat mengubah atau mencabut penetapan tersebut.

Penetapan TBS didasarkan pada laporan keuangan tahunan perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku 2025. Pada periode tersebut, bisnis infrastruktur berkelanjutan atau non-batu bara menyumbang 47% dari pendapatan konsolidasi TBS. Bauran pendapatan tersebut menjadi salah satu faktor yang menempatkan TBS dalam kategori transisi.

Proses reviu independen dilakukan S&P Global Ratings. Lembaga tersebut menilai 92% komitmen belanja modal TBS untuk periode 2025 hingga 2030 merupakan kegiatan hijau.

Tidak terdapat alokasi belanja modal untuk kegiatan yang terkait dengan batu bara. Persentase tersebut juga jauh di atas ambang batas yang disyaratkan BEI.

Dalam Climate Transition Assessment, S&P Global Ratings menilai TBS menonjol di antara perusahaan sejenis di Indonesia karena ambisi transisinya. S&P Global Ratings juga mencatat target waktu TBS untuk mencapai netralitas karbon pada 2030 serta pengalihan modal menuju kegiatan non-batu bara.

Direktur Pengembangan Usaha BEI Iding Pardi menyampaikan penetapan saham hijau menjadi salah satu langkah penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia.

"IDX Green Equity Designation merupakan milestone penting dalam membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberlanjutan. Kami mengapresiasi partisipasi perusahaan-perusahaan yang memperoleh penetapan perdana ini, termasuk TBS, serta komitmen mereka untuk menjalani proses reviu independen sejak awal. Kami berharap penetapan ini mendorong semakin banyak Perusahaan Tercatat untuk memperkuat praktik keberlanjutannya dan memberikan informasi yang lebih kredibel bagi investor," ujar Iding.

Perubahan bisnis TBS juga terlihat pada kinerja semester I/2026. Kontribusi bisnis infrastruktur berkelanjutan atau non-batu bara meningkat menjadi 66,5% dari pendapatan konsolidasi.

Porsi tersebut lebih dari dua kali lipat kontribusi bisnis batu bara yang mencapai 31,4%. Kondisi ini sekaligus membalikkan bauran pendapatan TBS pada tahun sebelumnya yang masih didominasi bisnis batu bara.

Pada periode tersebut, bisnis pengelolaan limbah menyumbang 61,2% pendapatan dan 92% EBITDA konsolidasi TBS. Pendapatan dari ekosistem kendaraan listrik juga hampir tiga kali lipat secara tahunan.

Kinerja keuangan TBS turut menunjukkan perbaikan. Laba kotor konsolidasi lebih dari dua kali lipat menjadi USD28,2 juta.

Arus kas operasi juga berbalik positif menjadi USD14,6 juta, dari sebelumnya negatif USD31,6 juta pada periode sama tahun sebelumnya.

Secara global, penetapan saham berbasis hijau masih tergolong jarang. Nasdaq memperkenalkan penetapan pertama untuk kategori tersebut di pasar Nordik pada 2021. WFE kemudian menerbitkan Green Equity Principles pada 2023, yang menjadi kerangka global pertama untuk menetapkan saham tercatat sebagai saham hijau. Kerangka tersebut selanjutnya diadopsi sejumlah bursa, termasuk B3 di Brasil pada 2024, Bursa Efek Filipina, dan kini BEI.

Saat ini, kurang dari 20 perusahaan tercatat di dunia memiliki penetapan saham berbasis hijau, yang terkonsentrasi pada sektor teknologi bersih, utilitas, dan properti. Penetapan tersebut menempatkan TBS dalam kelompok kecil perusahaan tercatat di dunia yang memperoleh status serupa.

BEI menegaskan IDX Green Equity Designation bukan merupakan pemeringkatan maupun rekomendasi investasi. Penetapan tersebut juga bukan jaminan atas kinerja keuangan, tingkat pengembalian, atau risiko investasi suatu saham.

Iklan