Saham

Akuisisi 86% Saham KDTN oleh Ruby Mining Ditunda, Ada Apa?

Ringkasan Cepat

PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) mengumumkan penundaan rencana akuisisi oleh Ruby Mining (Hong Kong) Ltd hingga waktu yang belum ditentukan. Transaksi yang melibatkan 86% saham perseroan itu sebelumnya ditargetkan rampung pada kuartal III-2026. KDTN belum menjelaskan alasan penundaan maupun jadwal baru penyelesaian akuisisi.

• 2 menit membaca
R
Oleh Rio Henanto
PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) menunda rencana akuisisi 86% saham oleh Ruby Mining (Hong Kong) Ltd.

PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) menunda rencana akuisisi 86% saham oleh Ruby Mining (Hong Kong) Ltd. (Foto:KDTN)

Emitenhub.com -PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) menunda rencana pengambilalihan saham oleh Ruby Mining (Hong Kong) Ltd hingga batas waktu yang belum ditentukan. Transaksi yang berpotensi mengubah pengendali perseroan tersebut semula ditargetkan selesai pada kuartal III-2026.

Perseroan belum mengungkap alasan penundaan dari pihak calon pembeli. Informasi mengenai susunan pengurus baru setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) juga belum diperinci.

Rencana akuisisi tersebut melibatkan tiga pemegang saham pengendali KDTN, yakni PT Putra Sakti Mandiri, PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (CSIS), dan PT Intan Perdana Sukses.

Ketiganya berencana melepas saham dengan total kepemilikan mencapai 86% dari modal perseroan. Proses negosiasi antara pihak penjual dan Ruby Mining telah berlangsung sejak 21 November 2025.

Apabila transaksi diselesaikan, kepemilikan saham yang dilepas ketiga pemegang saham tersebut akan beralih kepada Ruby Mining. Pengalihan ini sekaligus akan mengubah struktur pengendalian KDTN.

Ruby Mining merupakan perusahaan perdagangan yang berkantor di Nan On Commercial Building, Kowloon, Hong Kong.

Adapun KDTN bergerak di sektor akomodasi sejak 2011. Portofolio bisnis perseroan mencakup Kedaton 8 Hotel, Kedaton 8 Express, Swiss-Belexpress Rest Area, serta restoran Fu Hotpot and Grill.

Hingga kini, belum terdapat kepastian mengenai jadwal penyelesaian akuisisi maupun kelanjutan proses pengalihan saham pengendali KDTN.

Catatan akurasi: Keterbukaan informasi 9 Oktober 2026 juga menyebutkan bahwa perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) masih berlaku tanpa perubahan. Perseroan menyatakan penundaan tersebut tidak berdampak material terhadap operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha. Dua fakta ini sebaiknya dimasukkan sebelum paragraf penutup agar berita lebih lengkap.

Iklan