Emitenhub.com - PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) akan menebar dividen tunai Rp3,9 miliar dari laba bersih tahun buku 2025. Keputusan itu diketuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 25 September 2026.
Lewat keterangan manajemen pada 29 September 2026, dividen tersebut setara Rp2 per saham. Nilainya mencakup sekitar 17,08 persen dari laba bersih 2025 yang tercatat Rp22,84 miliar.
Sisanya, sekitar 82,92 persen laba atau Rp18,94 miliar, ditahan perseroan untuk memperkuat modal kerja.
RUPST dihadiri pemegang saham yang mewakili 1,65 miliar saham atau 84,81 persen dari total saham berhak suara. Seluruh agenda disetujui bulat melalui pemungutan suara.
Rapat juga merombak susunan pengurus. Beston Barto Siboro diangkat sebagai Direktur Utama menggantikan Gindra Tardy. Gindra bergeser ke Dewan Komisaris sebagai Komisaris, sementara Pontas Pane masuk sebagai Komisaris Independen.
Seusai perombakan, Direksi CRAB kini diisi Beston Barto Siboro sebagai Direktur Utama, dengan Irsan Sudargo, Sia Leng Hong alias Tony S., Erman, dan Kok Kieng sebagai Direktur.
Di jajaran Dewan Komisaris, Bintarna Tardy menjabat Komisaris Utama. Budi Satria Tardy dan Gindra Tardy duduk sebagai Komisaris, sedangkan Purnomo Darmowasito dan Pontas Pane menjadi Komisaris Independen. Susunan baru ini berlaku untuk sisa masa jabatan sampai 28 April 2027, atau hingga penutupan RUPS Tahunan pada akhir periode tersebut.
Pada hari yang sama, CRAB menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pemegang saham menyepakati perubahan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan agar selaras dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
RUPSLB dihadiri pemilik 1.653.801.100 saham atau 84,81 persen dari seluruh saham berhak suara. Agenda perubahan kegiatan usaha itu lolos dengan suara bulat.
Rapat turut menerima laporan tahunan sekaligus mengesahkan laporan keuangan tahun buku 2025. Pemegang saham juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan sepanjang tercermin dalam kedua laporan tersebut.


