Samuel Sekuritas Borong 149,71 Juta Saham FILM di Rp980, Kepemilikan Tembus 8,06%
Anggota Direksi PT Samuel Sekuritas Indonesia menambah kepemilikan saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) sebanyak 149,71 juta saham melalui transaksi Repurchase Agreement (repo) pada 7 Agustus 2026. Porsi kepemilikan naik dari 6,69% menjadi 8,06% dengan harga transaksi Rp980 per saham.
Logo MD Entertainment Tbk (FILM) dengan ilustrasi grafik kenaikan kepemilikan saham Samuel Sekuritas Indonesia (Foto:FILM)
Emitenhub.com - Peta kepemilikan saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) bergeser setelah anggota Direksi PT Samuel Sekuritas Indonesia memperbesar porsinya. Penambahan itu ditempuh lewat transaksi Repurchase Agreement atau repo.
Transaksi tersebut berlangsung pada 7 Agustus 2026. Pelaporannya mengacu pada POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Sebelum aksi ini, Samuel Sekuritas Indonesia memegang 728,33 juta saham FILM. Jumlah itu setara 6,69% dari total saham MD Entertainment.
Setelah transaksi rampung, porsinya naik menjadi 878,04 juta saham atau 8,06%. Penambahannya tercatat 149,71 juta saham.
Laporan mencatat transaksi memakai mekanisme Repurchase Agreement atau repo dengan status kepemilikan langsung. Harganya dipatok Rp980 per saham. Tujuan yang tercantum adalah penempatan repo.
Dokumen pelaporan turut memuat pernyataan tanggung jawab dari pelapor. Isinya berbunyi: "Saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran, keakuratan, kelengkapan, dan keabsahan seluruh data, informasi, keterangan, dan/atau dokumen yang saya sampaikan melalui layanan pelaporan."
Pernyataan berlanjut ke aspek pelepasan tanggung jawab terhadap KSEI. Bunyinya: "Saya juga bertanggung jawab atas segala kerugian dan/atau akibat yang timbul sehubungan dengan penyampaian data, informasi, keterangan, dan/atau dokumen yang tidak benar, tidak akurat, tidak lengkap, atau tidak sah dan dengan ini membebaskan serta melepaskan KSEI, dalam kapasitasnya sebagai penyedia media pelaporan, dari segala tuntutan, klaim, gugatan, dan/atau tindakan hukum dari pihak ketiga manapun."
Posisi KSEI juga dipertegas dalam laporan yang sama. Lembaga tersebut tidak menanggung kesalahan, ketidakakuratan, ketidaklengkapan, atau ketidaksesuaian informasi yang dilaporkan melalui layanan AKSes bila bersumber dari data dan dokumen yang disampaikan pengguna.


