Danantara Belum Terbitkan Laporan Keuangan, Pengamat Sebut Bisa Langgar Regulasi
Danantara mengaku belum menerbitkan laporan keuangan karena masih menunggu penyelesaian laporan dan RUPS sejumlah BUMN. Namun sejumlah pengamat menilai keterlambatan tersebut berpotensi melanggar regulasi dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan investasi negara.
Dony Oskaria menjelaskan alasan Danantara belum menerbitkan laporan keuangan konsolidasi BUMN
Emitenhub.com - Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa hingga saat ini Danantara belum menerbitkan laporan keuangan karena proses penyusunan laporan konsolidasi masih berlangsung.
Menurut Dony, laporan keuangan Danantara merupakan hasil konsolidasi seluruh laporan keuangan BUMN. Namun, sejumlah perusahaan pelat merah masih berada dalam tahap penyelesaian laporan keuangan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Nanti selalu dibilangnya kita tidak transparan. Justru laporan keuangan Danantara itu merupakan hasil konsolidasi dari seluruh laporan keuangan BUMN. Sementara BUMN-BUMN ini masih kita benahi satu per satu dan sebagian belum menyelesaikan RUPS,” kata Dony di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2026).
Ia menambahkan, Danantara saat ini juga tengah melakukan pembenahan laporan keuangan di berbagai BUMN, termasuk melakukan penyesuaian nilai aset melalui proses impairment.
Dony menjelaskan proses penyesuaian nilai aset dan pembenahan laporan keuangan dilakukan agar kondisi keuangan seluruh BUMN dapat tercermin secara akurat sebelum dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Danantara.
“BUMN ini sedang kita bereskan satu per satu. Setelah dilakukan pembersihan buku, termasuk impairment yang sedang dikerjakan, barulah pembukuan Danantara bisa diselesaikan,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa belum diterbitkannya laporan keuangan menunjukkan kurangnya transparansi. Menurut Dony, proses tersebut justru dilakukan untuk memastikan seluruh data keuangan BUMN tersaji secara komprehensif dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Sebagai contoh, Dony menyebut PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan proses laporan keuangannya. Sementara itu, PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) masih berada dalam tahap penyelesaian.
Dony mengatakan penyusunan laporan keuangan konsolidasi Danantara tidak dapat diselesaikan sebelum seluruh laporan keuangan BUMN rampung. Ia menyebut PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk baru menyelesaikan prosesnya, sementara sejumlah BUMN besar lainnya masih dalam tahap finalisasi.
“Hari ini baru selesai Telkom. Setelah itu ada PLN dan lainnya. Bagaimana laporan keuangan konsolidasi bisa selesai kalau Pertamina saja belum rampung. Namun targetnya seluruh BUMN harus selesai sampai akhir Juni,” ujar Dony.
Danantara menargetkan seluruh proses penyusunan laporan keuangan BUMN selesai pada akhir Juni 2026. Setelah seluruh laporan perusahaan pelat merah rampung dan terkonsolidasi, laporan keuangan Danantara akan diterbitkan.
Sementara itu, Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai keterlambatan penerbitan laporan keuangan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi BUMN di bawah Danantara.
“Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” kata Herry.
Herry menilai Danantara seharusnya sudah menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada publik. Menurutnya, tahun anggaran pemerintah berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember, sehingga laporan tahunan idealnya telah tersedia paling lambat pada akhir Februari 2026.
Namun hingga memasuki pertengahan tahun, publik dinilai belum memperoleh laporan resmi mengenai capaian kinerja maupun penggunaan anggaran lembaga tersebut.
Menurut Herry, Danantara tidak dapat mengabaikan kewajiban pelaporan karena berstatus sebagai badan publik yang menjalankan fungsi penyelenggaraan negara serta mengelola dana yang bersumber dari APBN.
“Sebagai badan publik, Danantara wajib menyampaikan laporan tahunan seperti kementerian atau lembaga pemerintah lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tahunan setidaknya harus memuat capaian program selama satu tahun anggaran, termasuk laporan keuangan dan penggunaan anggaran negara.
Dinilai Berpotensi Melanggar Sejumlah Regulasi
Herry menilai belum diterbitkannya laporan tahunan Danantara berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kepatuhan regulasi. Setidaknya terdapat tiga aturan yang disebut berpotensi terdampak, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam Pasal 18 aturan tersebut disebutkan bahwa laporan kinerja harus disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan itu wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Regulasi itu juga memuat sanksi, mulai dari penangguhan pelaksanaan anggaran hingga penundaan pencairan dana,” ujar Herry.
Meski demikian, Herry menilai persoalan yang lebih penting bukan semata-mata terkait sanksi administratif. Menurutnya, keterlambatan laporan tahunan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap praktik tata kelola BUMN.
“Tapi di luar sanksi itu, sangat tidak pantas penundaan laporan tahunan yang dilakukan oleh Danantara. Ini preseden buruk bagi pengelolaan BUMN karena Danantara telah memberikan contoh buruk,” katanya.
Selain Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Herry juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban pelaporan kinerja instansi pemerintah.
Menurut Herry, pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap dugaan pengabaian kewajiban pelaporan tersebut karena berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kelakuan seperti Danantara ini akan menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegasnya.
Herry menilai dampak yang ditimbulkan akan lebih besar dibandingkan jika pelanggaran serupa dilakukan oleh BUMN pada umumnya. Pasalnya, Danantara memiliki posisi strategis sebagai lembaga yang mengelola investasi negara dan menjadi representasi tata kelola aset pemerintah.
“Sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar, para pejabat dan mantan pejabat, justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata,” ujar Herry.
Danantara Dinilai Berpotensi Jadi Motor Investasi Nasional
Di sisi lain, Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman, menilai Danantara memiliki peluang besar untuk menjadi penggerak investasi nasional sekaligus memperkuat agenda hilirisasi dan industrialisasi Indonesia.
“Danantara menjadi langkah strategis untuk merestrukturisasi aset dan investasi BUMN agar lebih produktif, serta berpotensi menjadi mesin investasi nasional baru untuk memperkuat hilirisasi dan industrialisasi yang pada akhirnya mendorong PDB naik sebesar 1,6 persen,” ujar Rizal.
Menurutnya, pembentukan Danantara tidak hanya sebatas perubahan kelembagaan, tetapi juga merupakan upaya memperbaiki tata kelola aset negara agar dapat memberikan nilai tambah yang lebih optimal bagi perekonomian.
Dengan total aset gabungan yang mencapai sekitar Rp1.650 triliun, Danantara dinilai memiliki kapasitas yang besar untuk mendukung berbagai investasi strategis nasional.
Sedangkan Ekonom Senior Bright Institute, Awalil Rizky, menilai keberhasilan Danantara sangat bergantung pada kemampuan lembaga tersebut dalam membangun kepercayaan publik dan investor melalui transparansi serta tata kelola yang profesional.
“Jika Danantara mau sukses, intervensinya harus seminimal mungkin dan hanya boleh lewat peraturan, bukan diskresi. Danantara harus transparan agar publik bisa ikut membela kinerjanya di masa depan,” ujar Awalil.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Akhmad Syakir Kurnia, mengingatkan bahwa pengelolaan investasi melalui Danantara juga perlu tetap memperhatikan manfaat yang selama ini diterima negara dari dividen BUMN.
Menurutnya, keseimbangan antara pengembangan investasi jangka panjang dan kontribusi langsung kepada negara menjadi aspek penting yang perlu dijaga dalam pengelolaan aset BUMN ke depan.
Akhmad Syakir Kurnia menilai ekspektasi terhadap Danantara memang besar, namun penguatan tata kelola dan transparansi tetap menjadi faktor yang tidak boleh diabaikan dalam proses restrukturisasi kelembagaan tersebut.
“Harapan boleh saja dilambungkan setinggi langit mengenai penataan kelembagaan ini, namun sejarah ekonomi ekstraktif memaksa kita untuk tetap kritis karena ruang untuk meminta transparansi publik terasa sudah mengkhawatirkan secara desain undang-undang,” katanya.
Melalui proses restrukturisasi yang sedang berjalan, Danantara diharapkan mampu menjadi penggerak baru investasi nasional sekaligus mempercepat agenda hilirisasi dan industrialisasi Indonesia.
Di sisi lain, publik juga menaruh harapan agar pengelolaan Danantara dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

