TAPG Kantongi Dividen Rp1,29 Triliun dari Anak Usaha, Manajemen Pastikan Tak Ganggu Bisnis
Triputra Agro Persada (TAPG) menerima aliran dividen Rp1,29 triliun dari anak usaha PT Agro Multi Persada (AMP). Sebagai pemegang 94,93% saham AMP, TAPG menjadi penerima utama dividen yang disebut tidak berdampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan Perseroan.
Triputra Agro Persada menerima dividen Rp1,29 triliun dari anak usaha PT Agro Multi Persada
Emitenhub.com - PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) melaporkan adanya transaksi afiliasi berupa pembagian dividen oleh anak usahanya, PT Agro Multi Persada (AMP).
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham AMP pada 15 Juni 2026, perusahaan tersebut menyetujui pembagian dividen dengan nilai total mencapai Rp1,29 triliun.
Sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 94,93%, TAPG menjadi pihak yang menerima porsi terbesar dari pembagian dividen tersebut.
Selain TAPG, terdapat tiga pemegang saham lain yang turut memperoleh dividen, yakni PT Tri Nur Cakrawala (TNC) dengan kepemilikan 1,97%, PT Triputra Investindo Arya (TIA) sebesar 1,91%, serta PT Daya Adicipta Mustika (DAM) yang memiliki 1,19% saham AMP.
Sekretaris Perusahaan TAPG, Joni Tjeng, menyampaikan informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laporan yang disampaikan pada 17 Juni 2026 sebagai pemenuhan ketentuan transaksi afiliasi.
Menurut Joni, pembagian dividen oleh PT Agro Multi Persada (AMP) tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional Perseroan.
“Tidak berdampak material atas transaksi pembagian dividen perusahaan terkendali perseroan PT Agro Multi Persada (AMP) tersebut,” ujar Joni.
Manajemen juga memastikan seluruh proses pembagian dividen telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta telah dilaporkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik.


